Selasa, 08 Desember 2015

Ringkasan Tentang Kajian Ilmu Faraid


Definisi limu Faraidh: Kata Faraidh adalah bentuk jamak dari kata faridhah, sedangkan kata faridhoh dalam bahasa berarti: yang wajib, dan yang ditentukan, dan Ilmu faraidh dalam istilah: memahami pembagian warisan dan cara menghitungnya.

Objek ilmu Faraidh: adalah harta warisan, dari segi pembagiannya, dan bagian setiap ahli waris dari harta tersebut.

Manfaat ilmu faraidh: adalah membagikan harta warisan kepada setiap ahli waris sesuai dengan hak masing masing.

Hukum mempelajari ilmu faraidh:  Hukumnya fardhu kifayyah, artinya: kalau ada sebagian orang yang mempelajarinya, maka gugurlah kewajiban mempelajarinya atas orang yang lain.

Keutamaan mempelajari ilmu Faraidh:

Berikut ini beberapa diantara keutamaan dari ilmu faraid :

Yang pertama: Allah SWT sendiri yang telah menentukan bagian2 ahli waris, dan tidak membiarkannya kepada Nabi yang di utus atau Malaikat yang dekat, hal itu berbeda dengan hukum2 yang lain, Allah SWT menyebutkannya secara global, seperti shalat, puasa, dan lain2.

Yang kedua: Allah SWT berfirman setelah menyebut bagian2 Ahli waris:

 ﴿ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ ﴾

 yang artinya: Itulah batasan2 hukum Allah SWT,

 kemudian Allah SWT berfirman:

 ﴿ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ ﴾

yang Artinya: Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasulnya, Maka dia Akan dimasukkan ke dalan surge yang mengalir di bawahnya sungai2, dan mereka kekal di dalamnya, dan itulah kemengan yang besar,

kemudian Allah berfirman:

 ﴿ وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴾

Yang artinya: dan barangsiapa yang bermaksiat kepada Allah Dan Rasulnnya dan melanggar batasan2Nya maka dia akan dimasukkan kedalam neraka, dia akan kekal di dalamnya, dan dia akan mendapatkan siksaan yang sangat hina.

Oleh Karena itu, barangsiapa yang membagikan harta warisan tidak sesuai dengan peraturan agama islam, maka dia telah melanggar batasan2 Allah SWT, dan dia pantas mendapatkan siksaan di Akhirat nanti.

Yang ketiga: Nabi Muhammad SAW bersabda:

عن أبي هريرة رضي الله عنه: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهَا فَإِنَّهُ نِصْفُ الْعِلْمِ وَهُوَ يُنْسَى وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِي (رواه ابن ماجه والدار قطني والحاكم والبيهقي.

Yang Artinya: pelajarilah Ilmu Faraid, dan ajarilah kepada yang lain, karena sesunghnya dia adalah setengah ilmu, dan dia cepat dilupakan, dan dia adalah ilmu yang pertama yang dicabut dari ummatku.

Dalam hadis tersebut jelaslah pentinggnya ilmu waris, sampai dia dianggap setengah ilmu, dan pentinglah bagi sesorang untuk mengulanginya agar jangan cepat dilupakan.

Yang keempat: Nabi Muhammad SAW bersabda:

وعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: الْعِلْمُ ثَلاثَةٌ وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ، آيَةٌ مُحْكَمَةٌ، أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ، أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ  رواه أبو داود وابن ماجه

Artinya: Rasullah SAW bersabda: Ilmu ada tiga, dan selain itu adalah ilmu tambahan, yaitu: Ayat Alquran yang kokoh, atau sunnah yang tegak, atau ilmu faraid yang adil.

Hadis ini menjelaskan bahwa ilmu yang harus di pelajari orang ada tiga, yaitu mempelajari ayat2 alquran, dan sunnah2 Nabi SAW, dan mempelajari ilmu fiqih, yang mana diantarannya adalah ilmu waris.

Yang kelima: Nabi Muhammad SAW bersabda

وعن ابْن مَسْعُودٍ قَالَ: قال لِي رَسُولُ اللَّهِ:  تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ، تَعَلَّمُوا الْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ، تَعَلَّمُوا الْقُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ، فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوضٌ، وَالْعِلْمُ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الْفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِي فَرِيضَةٍ لا يَجِدَانِ أَحَدًا يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا . رواه الدارمي والدارقطني والحاكم، والنسائي في الكبرى، والبيهقي في الشعب، وصححه الذهبي.

Artinya: Rasullah SAW bersabda: pelajarilah ilmu dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah faraid dan ajarkanlah kepada manusia, pelajarilah alquran dan ajarkanlah kepada manusia, karena saya seorang manusia yang akan meniggal, dan ilmu akan dicabut, dan fitnah akan muncul, sehingga akan ada dua orang yang berselisih dalam hal pembagian warisan, dan keduannya tidak menemukan orang yang menyelesaikan perselisihan keduannya.

Pembahasan yang pertama: Kewajiban2 yang berkaitan dengan harta yang meniggal dunia.
Apabila ada orang yang meninggal dunia, maka ada beberapa kewajiban yang berkaitan dengan harta yang ditinggalkan sebelun hartannya dibagikan kepada ahli warisnnya, yaitu sebagai berikut:
Pertama: Biaya untuk Keperluan Pemakaman Pewaris
Semua keperluan dan pembiayaan pemakaman pewaris hendaknya menggunakan harta miliknya tersebut dengan penggunaan yang sewajarnya, yakni tidak berlebihan dan tidak pula dikurang-kurangi. Keperluan-keperluan pemakaman tersebut menyangkut segala sesuatu yang dibutuhkan mayit, sejak wafatnya hingga pemakamannya. Di antaranya adalah: biaya memandikan, pembelian kain kafan, biaya pemakaman, dan sebagainya hingga mayat sampai di tempat peristirahatannya yang terakhir. Segala keperluan tersebut bisa berbeda-beda biayanya, tergantung keadaan mayat, baik dari segi kemampuannya maupun dari jenis kelaminnya.

Hutang yang masih ditanggung pewaris harus ditunaikan atau dibayarkan terlebih dahulu. Artinya, seluruh harta peninggalan pewaris tidak dibenarkan dibagikan kepada ahli warisnya sebelum hutangnya ditunaikan terlebih dahulu.

Mungkin diantara kita ada yang bertanya-tanya, bagaimana perihal seseorang yang wafat, yang masih mempunyai tanggungan hutang yang belum dilunasi, namun ia tidak meninggalkan harta warisan yang cukup untuk menutup hutangnya tersebut? Maka jika terjadi kondisi seperti ini, yaitu jumlah hutangnya tersebut lebih besar dari harta warisan yang ada, maka ahli warisnya harus berusaha melunasinya dari harta warisan yang ada ditambah dengan harta mereka sendiri sebagai bentuk tanggung jawab ahli waris terhadap kerabatnya yang telah wafat tersebut. Jika memang hartanya masih belum mencukupi, maka bisa meminta bantuan kepada kerabatnya yang lain. Jika memang masih belum mencukupi juga, maka bisa meminta bantuan kepada kaum muslimin lainnya, atau bahkan meminta bantuan kepada pemerintah atau negara dari harta baitulmal (kas negara).
Ketiga: Menunaikan Wasiat Pewaris
Wasiat adalah permintaan pewaris terhadap ahli warisnya sebelum wafatnya. Wasiat ini sebenarnya tidak hanya berupa pesan yang sifatnya untuk membagikan sejumlah tertentu dari hartanya, namun ia bisa juga berbentuk pesan-pesan kebaikan yang diinginkan pewaris untuk ditunaikan oleh ahli warisnya.

Seorang muslim yang telah mengetahui ilmu faraid tentunya menginginkan ketika ia telah wafat, harta peninggalannya tersebut dapat dibagikan kepada ahli warisnya dengan benar sesuai dengan syariat (ketentuan) yang Allah turunkan. Juga terkadang mereka mempunyai keinginan tertentu sebelum wafatnya, diantaranya ia ingin seperbagian hartanya tersebut disedekahkan kepada fakir miskin, diinfakan di jalan Allah, disumbangkan untuk pembangunan masjid setempat, dibagikan kepada seseorang yang ia anggap telah berjasa kepadanya, dan lain sebagainya. Maka seluruh keinginannya tersebut dapat dituliskan di dalam suatu surat wasiat.

Wajib hukumnya menunaikan seluruh wasiat pewaris selama tidak melebihi jumlah sepertiga dari seluruh harta peninggalannya. Hal ini jika memang wasiat tersebut diperuntukkan bagi orang yang bukan ahli waris, serta tidak ada protes dari salah satu atau bahkan seluruh ahli warisnya. Para ulama telah sepakat bahwa pemberian wasiat kepada ahli waris hukumnya adalah haram, baik wasiat itu sedikit maupun banyak, karena Allah swt. telah menetapkan bagian ahli waris di dalam Al-Qur'an. Sebagaimana sabda Rasulullah saw., dari Abu Umamah ra., ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Sungguh Allah telah memberikan hak (waris) kepada setiap yang berhak. Oleh karena itu, tidak ada wasiat (tambahan harta) bagi orang yang (telah) mendapatkan warisan'". (HR. al-Khamsah, kecuali an-Nasa'i)

Keempat: Membagikan sisa hartanya kepada ahli warisnnya.

Pembahasan kedua: Rukun2 Warisan.

Rukun2 Warisan ada tiga:

1.     Pewaris: yaitu orang yang meniggal secara pasti, atau secara hukum dianggap telah meninggal, seperti orang yang hilang.
2.     Adanya ahli waris, yaitu orang yang berhak mendapatkan warisan pada saat pewaris meninggal dunia.
3.     Hak yang diwarisi, yaitu harta benda peninggalan pewaris.

Pembahasan ketiga: Syarat2 warisan.
Syarat-syarat waris ada tiga, diantaranya adalah:

1.     Telah meninggalnya pewaris baik secara nyata maupun secara hukum (misalnya dianggap telah meninggal oleh hakim, karena setelah dinantikan hingga kurun waktu tertentu, tidak terdengar kabar mengenai hidup matinya). Hal ini sering terjadi pada saat datang bencana alam, tenggelamnya kapal di lautan, dan lain-lain.

2.     Adanya ahli waris yang masih hidup secara nyata pada waktu pewaris meninggal dunia.

3.     Seluruh ahli waris telah diketahui secara pasti, termasuk kedudukannya terhadap pewaris dan jumlah bagiannya masing-masing

Pembahasan keempat: Sebab-sebab Mendapatkan Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris, diantaranya adalah:

1. Memiliki ikatan kekerabatan secara hakiki (yang ada ikatan nasab murni atau ikatan darah), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.

2. Adanya ikatan pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah legal yang telah disahkan secara syar'i antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, seperti nikah mut'ah, kawin tanpa wali dan sebagainya tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris. Bagaimana bisa ada hak waris, sedangkan pernikahannya itu sendiri adalah tidak sah.

4.     Al-Wala, yaitu terjadinya hubungan kekerabatan karena membebaskan budak. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia yang merdeka. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, dengan syarat budak itu sudah tidak memiliki satupun ahli waris, baik ahli waris berdasarkan ikatan kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.

Pembahasan kelima: Penggugur Hak Waris

Tidak semua ahli waris bisa mendapatkan harta warisan. Terdapat beberapa kondisi yang menyebabkan seseorang menjadi gugur untuk mendapatkan harta warisan. Penggugur hak waris ini ada tiga, diantaranya adalah:

1. Budak. Seseorang yang berstatus sebagai budak (yang belum merdeka) tidak mempunyai hak untuk mewarisi sekalipun dari saudaranya. Sebab segala sesuatu yang dimiliki budak, secara langsung menjadi milik tuannya. Baik budak itu sebagai budak murni, budak yang akan dinyatakan merdeka seandainya tuannya meninggal, ataupun budak yang telah menjalankan perjanjian pembebasan dengan tuannya, dengan persyaratan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Jadi bagaimanapun keadaannya, semua jenis budak merupakan penggugur hak untuk mewarisi dan hak untuk diwarisi disebabkan mereka tidak mempunyai hak milik, terkecuali jika ia telah merdeka. Hadits Rasulullah saw, "Siapa yang menjual seorang hamba (budak) sedangkan dia memiliki harta, maka hartanya tersebut menjadi milik pembelinya, kecuali bila hamba tersebut mensyaratkannya (yakni membuat perjanjian dahulu dengan pembelinya supaya hartanya tidak menjadi milik tuannya yang baru tersebut)." (HR. Ibnu Majah).


2. Pembunuhan. Apabila seorang ahli waris membunuh pewaris (misalnya seorang anak membunuh ayahnya), maka ia tidak berhak mendapatkan warisan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw.: "Seorang pembunuh tidak dapat mewarisi harta sedikitpun." (HR Abu Daud). Juga di dalam hadits lainnya, Rasulullah bersabda, "Tidak ada hak bagi si pembunuh untuk mewarisi." (HR Malik, Ahmad dan Ibnu Majah). Maka jika ada anak yang membunuh orang tuanya dengan jalan apapun karena ingin segera mendapatkan harta warisan, maka sesungguhnya ia telah berdosa besar, yakni dosa membunuh orang tua dan juga dosa mengambil harta warisan yang bukan merupakan haknya.


3. Berlainan agama. Seorang muslim tidak dapat mewarisi harta warisan orang non muslim walapun ia adalah orang tua atau anak, dan begitu pula sebaliknya. Hal ini telah ditegaskan Rasulullah saw. dalam sabdanya: "Orang Islam tidak dapat mewarisi harta orang kafir, dan orang kafir pun tidak dapat mewarisi harta orang Islam." (HR Bukhari dan Muslim).



 Ditulis oleh Ustadz Mahmud Abdul Salam, Lc.
Dosen LIPIA Jakarta

Jumat, 04 Desember 2015

Songket Dalam Sejarah Kain Dunia

Kain tradisional atau wastra traditional Indonesia telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat nusantara sejak zaman prasejarah yang tak hanya menjadi seperangkat sandang dengan nilai fungsional. Kehadirannya telah terbukti menjadi perangkat sosial budaya yang menjadi bagian dari sejarah, penyandang perekonomian masyarakat, pengikat kekerabatan antar suku dan menjadi kebanggaan negeri mewarnai keragaman budaya Indonesia secara utuh. (Baca juga: kain tenun tapis motif kaligrafi)

Ketua Perkumpulan Cita Tenun Indonesia, Okke Hatta Rajasa, berujar kain tenun songket adalah satu artefak dalam budaya yang berperanan sebagai salah satu jatidiri suku bangsa khusus bagi masyarakat Melayu, yang merupakan salah satu etnis terbesar di dunia yang sebarannya mencakup kawasan Asean dan sarat dengan pengaruh ajaran Islam.

Khusus di Indonesia, etnis melayu ini tersebar mulai dari Sumatera (Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Timur, Aceh), Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Lombok.

Songket adalah jenis teknik pembuatan kain tenun dengan cara menambahkan hiasan benang emas atau benang perak pada jalinan benang pakan atau benang lungsi dengan cara menyungkit benang-benang tersebut. Teknik menyungkit benang hias tambahan inilah yang kemudian dikenal dengan nama songket.

Penggunaan benang tambahan emas atau perak ini yang berasal dari Cina atau India, pada saat Islam masuk ke Indonesia mempengaruhi ragam hias corak tenun songket di masyarakat pesisir, di mana wilayah tersebut merupakan sebaran masyarakat suku melayu.

"Oleh karena itu tenun songket yang tersebar dengan berbagai corak ragam hias itu sekaligus merupakan artefak budaya di mana pengaruh Islam dapat dilihat dan dipelajari sebarannya," ujarnya.

Di Sumatera Timur, songket memiliki makna sebagai kain tradisi melayu yang diwariskan dari generasi ke generasi selanjutnya oleh para pemangku adat Kesultanan-kesultanan Sumatera Timur (Kesultanan Negeri Langkat, Kesultanan Deli, Kesultanan Negeri Serdang, Kesultanan Negeri Asahan, dan Kesultanan Kualuh) dengan ciri khas daerah setempat. Menurut tradisi, kain songket hanya boleh ditenun oleh anak dara atau gadis remaja; akan tetapi kini kaum lelaki pun turut menenun songket. Beberapa kain songket tradisional Sumatra memiliki pola yang mengandung makna tertentu.

Dengan memahami pentingnya dan tingginya arti kain tradisional bagi kebudayaan bangsa yang sangat kaya ragam dan hampir kita jumpai di semua propinsi di tanah air, untuk itulah bersama perkumpulan Cita Tenun Indonesia, sejak tahun 2008, pihaknya berupaya melestarikan kain tradisional, khususnya kain tenun, melalui berbagai program. Mulai dari pemberdayaan perajin, pengembangan ketrampilan perajin, pemasaran dan promosi atas produk yang dihasilkan, hingga pengetahuan terkini, agar kain tenun tradisional dapat terus hadir menjadi bagian dari industri tanah air yang dapat diunggulkan.

"Harapan kami kain-kain tenun tradisional ini tidak hanya menjadi komoditas ekonomi sebagai bagian dari industri tekstil, mode dan interior terkini, tapi turut menjaga kelestarian sejarah budaya melalui nilai yang terkandung di dalamnya yang sekaligus menjadi identitas suku bangsa," jelasnya.

Sumber:

http://www.republika.co.id/

Asal Muasal Songket Internasional

Pesona kain khas Palembang, songket makin dilirik. Berbagai kreasi dihasilkan dari tekstil asli Sumsel tersebut. Kini kain yang ditenun dengan kekhasan budaya masyarakat Palembang itu sudah bermetamorfosis. 

Tak ada lagi kesan kuno. Songket telah menembus para pemakai dengan level usia dan kalangan yang beragam. Buktinya di Festival Fashion Karnaval Songket Palembang, kemarin. Nampak ragam fashion dengan tema songket dipakai para peserta. Kreasi songket dikreasikan dengan menghasilkan beragam jenis. (Baca juga: koleksi kain songket Lampung)

Meski rata-rata menggunakan songket menjadi kain atau rok, namun kreasinya telah membawa songket tidak semata-mata untuk acara formal. Di barisan peserta asal Kota Palembang misalnya, songket telah dikreasikan dengan gaya fashionlebih ngepop. Songket telah digunakan oleh kalangan anak muda, sebagai topi dan rompi dengan nuansa fashion kalangan abad 20. 

Sementara di sisi lain, laki-laki dewasa menggunakan motif kain songket sebagai bawahan celana. Hampir sama, nuansa yang dibawakan dengan kain songket yang lebih fleksibel. Tidak hanya itu, kain songket juga dikenalkan dalam bentuk rok bawahan dengan tipe potongan A, juga memberikan eksensebagai perempuan modern. 

Sementara itu, pesona kain songket memang tidak lepas dari sisi budaya yang kental. Di barisan peserta yang berasal dari perbankan misalnya, membawakan songket dalam bungkusan tradisi China. Barisan peserta ini menggunakan kreasi songket dengan judul “Laksamana Ceng-Ho”. 

Dikatakan Yusmana, Marketing Manajer Hotel Swarna Dwipa Palembang, sekaligus designer busana, timnya memilih mengkreasikan kain songket dengan tema China bukanlah tanpa sebab. Berdasarkan historisnya, songket telah digunakan sejak lama oleh para raja, termasuk Pengeran Ceng-Ho yang datang hingga menjadi sejarah bagi masyarakat Palembang. 

Songket diabadikan menjadi bagian dari perkembangan masyarakat Palembang yang tidak lepas dari kultur China. “Lihat saja misalnya, songket yang identik dengan benang-benang emas. Kami pilih Ceng-Ho karena ingin mengingatkan sejarah songket Palembang. Tadi songketnya dikreasikan seperti keluarga kerajaan,” ungkap Yusmama yang mengaku sebagai masyarakat asli Palembang. 

Ia mengatakan, kain songket kini sudah makin kreatif. Berbagai motif telah lahir dari beragam motif asli dan modifikasi, dari perkembangan fashionsaat ini. Kain songket sudah berubah lebih modern dan sudah tidak asing lagi digunakan masyarakat. “Berbeda dengan dahulu, yang menganggap songket kain mahal yang hanya dipakai untuk waktu-waktu tertentu. 

Tapi sekarang mungkin motifnya yang dikembangkan dalam bentuk tekstil lainnya,” ungkapnya. Tidak ketinggalan, peserta dari Kabupaten Banyuasin juga mengenalkan kain batiknya. Meski bukan berbentuk kain songket, namun budayawan asli Banyuasin Raden Gunawan ini mengatakan, biasanya masyarakat juga menggunakan kain songket karena secara topografi juga banyak menetap di sekeliling Kota Palembang. 

“Jika Banyuasin tidak ada songket, adanya batik. Jika ingin songket, tentu pakai songket Palembang. Songket kini sudah berkembang dan makin dikenal,” sebutnya. Jika dulu, sambung ia, menggunakan songket hanya untuk kalangan tertentu. Kalangan yang biasa menggunakan songket biasanya kalangan raja, bangsawan, atau masyarakat kelas atas. 

Hal itu cukup realistis mengingat kain songket memang dihasilkan dengan waktu pengerjaan yang lama serta bahan kain dan benang yang mahal. “Tapi kini, songket sudah bermetamorfosis menjadi lebih modern, lebih populer, lebih merakyat dan bisa digunakan setiap saat. Meski bukan songket asli, masyarakat bisa pilih produk tekstil dengan motif songket,”

Sumber:

http://www.koran-sindo.com/